Link

Surat Terbuka untuk Kapolri: Hentikan Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis

Rekam jejak kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh aparat makin meningkat. Rekan-rekan jurnalis, pers mahasiswa (persma) dan aktivis lainnya terus saja dibuat gusar oleh perilaku intimidatif dan kekerasan fisik yang dilakukan aparat kepolisian pada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistiknya. Kamis siang (12/4/2018), Muhammad Iqbal, anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suaka Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, dipaksa untuk menghapus foto dikameranya dan dipukuli saat meliput aksi penolakan pembangunan Rumah Deret di gerbang Kantor Walikota Bandung.

Iqbal yang tengah mengambil gambar beberapa peserta aksi yang diseret kepolisian, didorong oleh salah satu aparat. Ia mencoba bertahan, namun tetap dipaksa dan didorong untuk keluar dari gerbang balai kota. Iqbal yang mengaku sebagai pers tak digubris dan malah diusir. Iqbal akhirnya mencari jalan lain agar bisa ke mobil dalmas karena ingin mendokumentasikan apa yang dilakukan aparat terhadap Dimas dan Ehang, peserta aksi yang ditangkap. “Woy, apaan kamu moto-moto sembarangan!” tutur Iqbal menirukan polisi yang meriakinya setelah mendapat delapan jepretan seperti yang dimuat dalam lpmarena.com.

Beberapa polisi pun menginterogasi Iqbal dan memaksa agar Iqbal menghapus foto-foto yang diambilnya. Iqbal bersikukuh menolak, ia menjelaskan bahwa pers memiliki hak untuk mengetahui apa yang terjadi. Karena dianggap tidak kooperatif, Iqbal dimasukan ke dalam truk dan diinterogasi.

Intimidasi pada Iqbal terus dilakukan. Polisi sempat menggeledah tas Iqbal dan mengambil kartu pers Iqbal. Polisi bersikeras Iqbal harus menghapus fotonya jika Iqbal ingin kartu persnya dikembalikan. Iqbal tetap menolak. Namun karena terus diintimidasi, foto itu akhirnya terpaksa dihapus dengan diperhatikan oleh polisi.

***

Massa aksi kemudian mulai merapatkan barisan, meminta agar perwakilan Pemkot menemui dan menjelaskan kepada warga terkait proyek rumah deret. Lalu ada tiga orang massa aksi yang diseret masuk, yaitu Fadli, Oki, dan Aang. Ketiganya diseret, diinjak-injak, dan dipukuli.
Iqbal yang sedang berada di dalam mencoba melerai aksi polisi tersebut. “Kalem pak, kalem,” ujar Iqbal. Bukannya berhenti, polisi tersebut justru berteriak balik, “Kamu kan pers yang tadi!” Lalu, polisi tersebut langsung memukul pipi bagian atas Iqbal dua kali. Ia lalu diinterogasi dan dicatat KTPnya bersama yang lainnya.

Iqbal berada di dalam, ia kembali ditanyai identitasnya. Massa aksi pun meminta aparat untuk mengembalikan tiga orang tersebut. Aparat kepolisian bergeming dan mencoba tetap menyuruh massa aksi untuk balik kanan, pulang dengan pengawalan petugas. Massa aksi menolak. Mereka ingin terlebih dahulu temannya ini dikembalikan dengan tanpa luka. Setelah melalui negosiasi yang sengit, akhirnya Iqbal bersama tiga orang lainnya dibebaskan dengan keadaan babak belur.

***

Tindakan pemukulan, dan intimadasi kepada Iqbal yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya tentu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F; dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyebarkan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.

Iqbal dan bahkan masyarakat sipil siapapun itu dalam konteks aksi penolakan Rumah Deret berhak untuk mendokumentasikan apa yang terjadi di ruang publik saat itu. Kepolisian yang melakukan tindakan pemukulan pun tak berhak untuk menyakiti masyarakat sipil yang mendokumentasikan tindakan beringas yang dilakukan polisi.

Instrumen hukum lain yang juga dilanggar dalam kejadian ini adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) atau instrumen HAM internasional terkait hak sipil dan politik warga negara. Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 13 ayat (1), serta pasal 19 dan 20, kemudian diteruskan dalam ICCPR pasal 12, 19, 21, 22 ayat (1) dan (2) menyatakan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kebebasan dasar setiap manusia yang meliputi hak kebebasan berpendapat, berekespresi, berkumpul, dan berserikat.

Dalam hal menyelenggarakan tugas-tugas kepolisian, setiap aparat harusnya juga menaati Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang juga diatur dalam pasal 4 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002.

Peserta aksi, dalam hal ini, memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya di muka publik dan melakukan pengorganisiran massa sehingga suaranya dapat didengar oleh Pemerintah Kota Bandung. Iqbal sendiri sebagai masyarakat sipil maupun sebagai jurnalis pers mahasiswa, sekali lagi, memiliki hak untuk bebas berekspresi melalui kerja jurnalistik yang dilakukannya.
Masih lekat dalam ingatan, bagaimana Fadel, dkk, awak persma LPM BOM Institut Teknik Medan (ITM) yang kemudian dipolisikan karena dianggap melakukan provokasi dan pemukulan saat mereka melakukan peliputan aksi Hardiknas di depan kampus Universitas Sumatera Utara. Akhirnya, dalam persidangan ketiganya tak terbukti bersalah. Padahal sebelumnya mereka telah mengalami intimidasi dan pemukulan.

Pada Desember 2017, A.S. Rimba dan Imam Ghozali dari LPM Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta serta Fahri LPM Rhetor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga jadi korban aksi brutal aparat kepolisian. Ketiganya termasuk dalam 15 orang aktivis yang dipukuli dan sempat ditangkap oleh aparat Polres Kulon Progo. Tiga warga pun ikut terluka akibat beringasnya polisi yang coba mengusir anggota jaringan solidaritas anti penggusuran. Hingga kini, pelaku pengroyokan yang menyebabkan ketiganya mengalami luka-luka dan memar kala itu tak ditangkap dan dibiarkan bebas.

Berdasarkan hasil riset Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) 2013-2016 tercatat ada 5 kekerasan yang dilakukan oleh aparatur keamanan negara terhadap awak persma. Jurnalis media arus utama pun tak luput dari kekerasan aparat. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) seperti yang dikemukakan Abdul Manan yang dikutip dari www.liputan6.com, sepanjang tahun 2017 terdapat 60 kasus kekerasan, tahun 2016 terdapat 81 kasus kekerasan, dan tahun 2015 terdapat 42 kasus. Aparat kepolisian menempati urutan kedua dalam daftar pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis. Dalam pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers juga mengatur bahwa upaya untuk menghalangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik dapat dikenai hukuman pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan kronologi dan argumen diatas, kami atas nama Solidaritas Pers Mahasiswa Se-Indonesia menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras tindakan pemukulan terhadap jurnalis pers mahasiswa LPM Suaka UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan masyarakat sipil yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

  1. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk menghormati dan melindungi jurnalis yang tengah melakukan tugas jurnalistik sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

  1. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis LPM Suaka dan masyarakat sipil.

  1. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia mengevaluasi kembali aturan dan penerapannya terkait perlindungan terhadap masyarakat sipil yang tengah melakukan aksi demi menyampaikan aspirasinya.

Kami yang menandatangani:

  1. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional
  2. Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Aceh (FKPMA)
  3. Aliansi Pers Mahasiswa Lampung (APML)
  4. Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Sumatera Selatan (FKPMS)
  5. Asosiasi Pers Mahasiswa Sumatera Barat (ASPEM)
  6. Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB)
  7. Aliansi Pers Mahasiswa Politeknik Se-Indonesia (APMPI)
  8. Pers Mahasiswa Banten

 Narahubung:           

Irwan Sakkir, Sekjendnas PPMI (0812 4877 1779)

Erlangga Permana Supriyadi, Koordinator FKPMB (0813 1242 7412)

Irwansyah, Koordinator FKPMA (0822 7642 2339)

Wahyu Nurrohman, Koordinator APML (0856 5876 4951)

Nopri Ismi, Koordinator FKPMS (0812 7441 2182)

Axvel Gion Revo, Koordinator ASPEM (0823 8233 9269)

Riza Azmi Adilla, Koordinator APMPI (0822 8287 6770)

Romako, Pemimpin Umum LPM Hujan Crew Banten (0838 1231 1525)

Link

Satu Bulan, BEM-U Baru 4 Orang

Bandung, (Momentum).- Masalah kini terjadi di tubuh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Langlangbuana (BEM-U). Hal ini terjadi karena kurangnya delegasi dari lembaga yang berada dibawah naungan BEM-U. Dadan Daruri selaku ketua kebingungan akan kurangnya sumber daya manusia untuk menjadi pengurus BEM-U 2017-2018.

”Jujur di awal kepemimpinan kesulitan tuh diamunisi perjuangan, Ini kan sangat penting, karena ketua tidak bisa berjalan sendiri tentu harus ada pendelegasian dari ketua BEM-Fakultas,” ujar Dadan saat ditemui tim Momentum, Kamis (6/4).

Menurut Dadan, dari lima Fakultas yang telah diberi surat permintaan delegasi hanya dari Fakultas Ekonomi saja yang sudah mengirimkan delegasinya, sedangkan fakultas lain masih belum jelas akan memberi delegasinya atau tidak. “saya telah memberikan surat pendelegasian kepada ketua BEM-F hanya sampai sekarang belum ada konfirmasi lebih lanjut. Mungkin ada problem ditiap fakultas masing-masing, cuma terlepas daripada itu mau tidak mau harus ada pendelegasian ke BEM-U,” ungkap Dadan yang akrab di panggil Kakay.

Kekosongan ditubuh BEM-U sangat kontras. Terhitung dari 7 Maret 2017 sampai 6 April 2017, struktural BEM-U baru 4 orang. Kekurangan ini membuat Dadan tidak tinggal diam, untuk mengisi kekosongan tersebut ia turun langsung dalam merekrut anggotanya. “Fakultas hanya mendelegasikan beberapa orang, sisanya saya langsung turun merekrut,” tambahnya.

Disisi lain, Jahidin, ketua BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) masih memilah orang untuk didelegasikan ke BEM-U. Ia tidak ingin salah memberikan delegasi seperti pengalaman sebelumnya. ”Kemarin juga kami sempat salah ambil keputusan, jadi untuk sekarang kami hati-hati melihat orang yang berintelektual. Percuma kita mengirim ke BEM-U orang yang cerdas, ipknya tinggi tapi implementasinya tidak ada, itu sama aja. Itu yang masih kami ragukan,” jelasnya.

            Kondisi FISIP yang baru saja melalui Kongres pada Sabtu 25 Maret 2017 lalu membuat pendelegasian ke BEM-U belum ter-realisasi. Kepengurusan BEM FISIP baru yang masih kosong membuat Jahidin lebih fokus ke internal. “Insya Allah dalam waktu dekat ini. jika memang itu ada kami akan kirimkan ke atas (BEM-U). Kalau memang tidak ada saya akan bertemu langsung dengan ketua BEM-U,” ungkap Jahidin.

(Monika, Juansyah, Sarah/Momentum)

Link

Kamis Teknik Tanpa Asap Rokok

Bandung, (Momentum).- Fakultas Teknik Universitas Langlangbuana membuat kebijakan Kamis Teknik tanpa asap rokok. Kebijakan ini mewajibkan seluruh mahasiswa dan dosen fakultas teknik untuk tidak merokok di hari kamis. Hal ini diakibatkan banyaknya warga Fakultas Teknik yang merasa terganggu dengan asap rokok.

Muhamad Riva Nawa Syarif sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik membuat kebijakan kamis teknik tanpa asap rokok karena banyak mahasiswa/i yang terganggu dengan asap rokok dari mahasiswa yang merokok diarea kampus terutama di gedung Fakultas Teknik. “Karena sebagian besar mahasiswa Fakultas Teknik nongkrong didepan TU dan kebanyakan orang-orang hanya nongkrong untuk hal-hal yang tidak penting, disitu banyak orang yang terganggu akan asap rokok. Makanya kami BEM Teknik memberikan sebuah gagasan kamis tanpa asap rokok,” ujarnya

Selain itu Riva juga mengatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan Kamis Teknik tanpa asap rokok yaitu membantu kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh dekanat ataupun rektorat untuk tidak boleh merokok dikampus karena banyak yang tidak menghiraukan jadi BEM Teknik membuat kebijakan tersebut. “tujuan utamanya ya untuk membantu juga kebijakan yang dikeluarkan dekanat ataupun rektorat itu sendiri untuk tidak merokok dikampus, tapi karena memang susah untuk berhentinya rokok itu maka kami adakan satu hari dalam seminggu saja dulu tanpa asap rokok,” jelas Riva.

Respon mahasiswa Fakultas Teknik sangat beragam, beberapa ketua lembaga di Fakultas Teknik tidak setuju dengan kebijakan ini. Hal ini membuat Riva harus memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut. “Ya, respon mahasiswa tentu bervariasi karena memang yang namanya laki-laki dan apalagi teknik mayoritas laki-laki. Ketua-ketua himpunan dan lembaga diteknik pun banyak yang membantah  tapi setelah saya beri penjelasan yang memang mungkin bisa dipercaya oleh mereka dan akhirnya mereka ada sebagian yang setuju,” jelasnya.

Menurut Riva, kebijakan ini belum diterapkan sepenuhnya di Fakultas Teknik karena masih ada hambatan untuk bersosialisasi kepada kelas b dan c. Kebijakan ini baru diterapkan untuk himpunan dan lembaga yang ada di fakultas teknik dan secepatnya riva akan membuat kebijakan ini diterapkan untuk seluruh mahasiswa Fakultas Teknik untuk tidak merokok pada hari kamis di gedung Fakultas Teknik.

Riva juga meminta bantuan kepada para dosen dan dekanat untuk ikut mensosialisasikan kebijakan tersebut dan berharap dosen dan dekanat pun mengikuti kebijakan tersebut. “Saya pun minta kepada para dosen untuk mensosialisasikan masalah ini karena saya pribadi sudah ngobrol langsung dengan dekan dan saya minta ke dekan untuk mensosialisasikannya dan mematuhi kebijakan yang saya buat,” ujar Riva.

Noval salah satu mahasiswa Fakultas Teknik mendukung kebijakan ini. Namun, disisi lain ia merasa haknya untuk merokok dibatasi. Tapi noval juga  mengatakan bahwa kebijakan ini sangat bagus untuk mengurangi para perokok agar tidak boros tetapi noval merasa kebijakan ini belum menyeluruh. ”Penerapannya belum menyeluruh jadi tidak semua di Fakultas Teknik tahu. Harapan saya ya jika ingin membuat kebijakan seperti ini harus menyeluruh termasuk dosen dan dekanat juga. Kebijakannya bagus kok,” ujar Noval.

(Imas, Galih, Rosania/Momentum)

 

Link

DSC06729

Dani M. Iqbal (tengah atas) berfoto bersama ketua PB. Kodrat, M. Alfian Baharudin (tengah bawah) setelah pengalungan medali dalam Kejuaraan Tarung Derajat antar mahasiswa se-Jawa Baratyang dilaksanakan di Bale Santika, Unpad, 7-9 April 2017. Dani meraih medali emas dalam kategori tarung bebas putra kelas 52,1 – 55 kilogram. (taufik/momentum)

Minim Fasilitas, Kaya Prestasi

Bandung, (Momentum).- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tarung Derajat Universitas langlangbuana turut berpartisipasi dalam Pekan olahraga antar mahasiswa daerah (Pomda) se-Jawa barat yang diikuti oleh 99 petarung dari 18 Universitas se-Jawa Barat yang diselenggarakan dari tanggal 7 sampai 9 April 2017 di GOR Bale Santika, Universitas Padjadjaran Jatinangor, Sumedang.

Tarung Derajat Satlat Unla mengirimkan tujuh atlet, dengan satu orang petarung putri, dan enam orang petarung putra. Enam diantaranya lolos sampai babak semifinal sedangkan satu petarung gugur di awal pertandingan. Kendati demikian Unla mendapatkan enam medali yaitu dua emas, dua perak, dan dua perunggu, dengan begitu Unla menempati urutan 3 juara umum.

Salah satu petarung putri yang ikut dalam kelas 54-58 kilogram di Pomda kemarin, Lita Diana Nurul mendapat medali perunggu mengaku sedikit tidak puas atas performanya pada Pomda kemarin. “mungkin karena kurang fokus, latihan juga kurang fokus, banyak pikiran juga ya, jadi kurang puas aja,” kata Lita setelah selasai Latihan rutin di Lobi Unla,Kamis (13/4).

Namun, bukan hanya kali ini Unla berpartisipasi dalam kejuaraan Tarung Derajat, dari mulai tahun 2011 Unla selalu ikut serta dalam kejuaraan dan hasilnya cukup baik. Hal ini disampaikan pelatih Tarung Derajat Unla, Ilham Faturahman. “Alhamdulillah kita (Unla) kemarin juara 3 di Pomda, ini suatu hal yang sangat bagus, juga merupakan tiket kita untuk maju ke Pekan olahraga Mahasiswa Nasional (Pomnas) yang akan dilaksanakan di Makasar tahun ini”, ujar Ilham saat diwawancarai di Sekretariat Tarung derajat Unla.“Waktu tahun kemarin kita juga turut serta di Pomnas, Alhamdulillah kita dapat dua medali emas,” lanjut Ilham

Menurut Ilham, Tarung Derajat Unla memiliki citra baik di Bandung meski dengan fasilitas kampus yang minim tidak membatasi mereka untuk berprestasi. “Walaupun fasilitas kita terbatas, bahkan bisa dikatakan kurang, tapi kita bisa membuktikan dengan prestasi, Karena Tarung Derajat di Unla terkenal bagus, pertama di jurusan D3 Kepolisian wajib ada Tarung Derajat sebagai mata kuliah, lalu banyak mahasiswa di Bandung menjadikan Unla sebagai ‘kiblat’ Tarung Derajat, walaupun kurang ada perhatian dari Rektorat, juga fasilitasnya minim” tutup Ilham.

Ketika ditanya tentang ada tidaknya latihan tertentu yang dilakukan oleh para atlet sebelum bertarung, Alfian yang juga pelatih Tarung Derajat Unla mengatakan tidak ada latihan yang khusus menghadapi Pomda kemarin. “Semua Latihan kita ada S.O.P-nya dari perguruan pusat, salah satunya bagaimana latihan supaya pukulan menjadi efektif dan keras, itu sudah ada aturannya.Kalo disini (Tarung Derajat) yang paling banyak latihan pasti akan unggul, insyaallah,” jawab Alfian yang juga alumni D3 Kepolisian Angkatan ke-III tersebut.

Alfian juga menegaskan bahwa latihan yang ditekankan disini bukan hanya latihan fisik, tapi juga latihan mental. “kita lebih menekankan pada mental para atlet dan juga anggota, bagaimana caranya supaya tetap tenang saat bertarung dalam tekanan, kita juga mengajarkan kepada anggota supaya berani hidup, bukan berani mati, karena kematian itu pasti, tapi hidup tidak selalu pasti, itu salah satu filosofi dalam tarung derajat,” pungkasnya.

(Meri, Taufik, Simon/Momentum)

Link

UKM Sepak Bola Kesulitan Mendapat Lapangan Berlatih

Bandung, (Momentum).- Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Langlangbuana khususnya Sepak bola, butuh dorongan lebih dari pihak Universitas. Mengingat fasilitas lapangan yang kurang memadai, serta ditambah kesulitannya mendapat sewa tempat untuk berlatih.

Menurut Yadi selaku ketua UKM Sepak bola, kesulitan untuk menjalankan rutinitas berlatih, menjadi hambatan tersendiri bagi UKM Sepak bola. Hal ini terjadi dikarnakan sulitnya mendapat lapangan sewa, khusunya di Bandung dengan fasilitas yang layak dan harga yang terjangkau. “Untuk kegiatan rutinitas berlatih kami belum bisa dikatakan rutin, dikarnakan tempat kami berlatih sulit didapatkan. Terakhir kami bisa menggelar latihan di lapangan Lodaya. itu pun terhambat lagi, karena biaya sewa lapangan Lodaya itu sendiri naik. Belum lagi, sulitnya menemukan tempat berlatih lapangan sepak bola dengan harga yang terjangkau dan layak untuk dipakai,” jelasnya saat ditemui tim Momentum, Kamis (13/4)

UKM sepak bola sendiri, sedang mempersiapkan untuk mengikuti kejuaraan Liga Sepak Bola Mahasiswa se-Jawa Barat (Lismajab). Kejuaraan yang di gelar dibawah naungan PSSI itu bertujuan untuk membina sepak bola maupun futsal tingkat Universitas se-Jawa Barat. Hal ini perlu menjadi perhatian lebih untuk pihak universitas, dikarnakan UKM sepak bola sendiri membawa nama universitas langsung untuk kejuaraan ini. Prestasi yang didapat oleh UKM sepak bola sendiri pun telah membuktikan kiprahnya di kancah kejuaraan ini, dengan hampir masuk ke divisi utama tahun lalu. “Untuk kejuaraan yang diikuti masih belum, tapi kami sedang mempersiapkan untuk kejuaraan Lismajab, kejuaraan yang selalu kami ikuti tiap tahunnya. Bahkan terakhir kami mengikuti kejuaraan ini hampir masuk ke divisi utama. Untuk prestasi yang baru kami dapatkan sebelumnya, dengan mendapatkan runner up di kejuaraan kopertis, yang bertempat di Itenas,” ungkap Yadi.

Yadi berharap UKM sepak bola mendapat dorongan maupun dukungan langsung dari universitas, mengingat nama yang dibawa oleh UKM Sepak bola adalah nama universitas itu sendiri. Selain untuk UKM sepak bola, Yadi pun berharap UKM – UKM lainya harus mendapat perhatian juga khususnya ruangan UKM yang terbilang masih belum memadai. “Harapan kami pihak universitas lebih memperhatikan fasilitas sepak bola kita. Jujur saja, untuk lapangan sewa yang layak pakai saat ini, sulit kami dapatkan. serta untuk kedepannya semoga mendapat dukungan penuh langsung dari universitas, mengingat nama yang dibawa oleh kami adalah nama universitas. Jika kami berprestasi pun, pihak universitas yang akan bangga dan harum namanya. Selain itu, kami juga berharap untuk perhatian lebihnya daripada ukm-ukm lain juga dari segi fasilitas tempat ruangan yang dirasa oleh kami, sangat belum memadai,” harap Yadi.

(Fajar R., Nursyifa, Dara/Momentum)